Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Anton Suhartono
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)

SYDNEY, iNews.id - Sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka ditangkap dan ditahan di Australia karena dianggap sudah dewasa, padahal masih anak-anak, terkait kasus penyelundupan manusia

Semua WNI itu ditangkap dalam beberapa tahun, didakwa sebagai penyelundup manusia. Pada saat ditahan, mereka sebenarnya masih berusia 12 tahun.

Pemerintah Negeri Kangguru setuju untuk membayar 27 juta dolar Australia atau sekitar Rp268,6 miliar kepada para korban.

Ini merupakan kasus terbaru dari serangkaian permasalahan terkait kebijakan Australia terhadap pencari suaka.

“Cukup adil untuk mengatakan, kami senang dengan hasil ini. Ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, seorang pengacara penggugat, dikutip dari BBC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

China Salip Jepang Mobil Impor Terbesar di Australia

Nasional
10 hari lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Internasional
18 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Bertemu Wakil PM Australia Richard Marles, Pertemuan 2 Sahabat Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal