Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

CANBERRA, iNews.id - Perdana Menteri Scott Morrison membuka kemungkinan menerima terpidana pembantaian muslim di dua masjid Chritschurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, untuk melanjutkan hukuman di Australia.

Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis (27/8/2020) atas 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu terorisme.

Tarrant menjadi orang pertama di Selandia Baru yang menjalani hukuman penjara semur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu pengamanan di penjara ditingkatkan demi keselamatan.

Pernyataan Morrison itu disampaikan setelah muncul desakan di dalam negeri yang meminta agar Tarrant menjalani hukuman penjara seumur hidupnya di Australia.

Namun perpindahan hukuman itu akan melanggar konvensi internasional serta memerlukan amandemen undang-undang di kedua negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
28 menit lalu

Presiden Israel Datang ke Australia, Ribuan Demonstran Bentrok dengan Polisi

Nasional
3 hari lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Nasional
4 hari lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
4 hari lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal