Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

CANBERRA, iNews.id - Perdana Menteri Scott Morrison membuka kemungkinan menerima terpidana pembantaian muslim di dua masjid Chritschurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, untuk melanjutkan hukuman di Australia.

Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis (27/8/2020) atas 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu terorisme.

Tarrant menjadi orang pertama di Selandia Baru yang menjalani hukuman penjara semur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu pengamanan di penjara ditingkatkan demi keselamatan.

Pernyataan Morrison itu disampaikan setelah muncul desakan di dalam negeri yang meminta agar Tarrant menjalani hukuman penjara seumur hidupnya di Australia.

Namun perpindahan hukuman itu akan melanggar konvensi internasional serta memerlukan amandemen undang-undang di kedua negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia

Internasional
17 hari lalu

Pesawat Timpa Hanggar Picu Kebakaran Besar, 2 Orang Tewas 10 Luka

Internasional
21 hari lalu

Nahas! Perempuan Ini Tercebur ke Septic Tank Toilet Umum saat Berlibur Bareng Keluarga

Nasional
24 hari lalu

PM Albanese Berterima Kasih ke Prabowo, RI Kirim 250 Ribu Ton Urea ke Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal