Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

CANBERRA, iNews.id - Perdana Menteri Scott Morrison membuka kemungkinan menerima terpidana pembantaian muslim di dua masjid Chritschurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, untuk melanjutkan hukuman di Australia.

Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis (27/8/2020) atas 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu terorisme.

Tarrant menjadi orang pertama di Selandia Baru yang menjalani hukuman penjara semur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu pengamanan di penjara ditingkatkan demi keselamatan.

Pernyataan Morrison itu disampaikan setelah muncul desakan di dalam negeri yang meminta agar Tarrant menjalani hukuman penjara seumur hidupnya di Australia.

Namun perpindahan hukuman itu akan melanggar konvensi internasional serta memerlukan amandemen undang-undang di kedua negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Pulau Antartika Australia Diserang Flu Burung, Ribuan Anak Anjing Laut Mati!

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Anggota Kartel Narkoba asal Australia di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal