Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21:00 WIB
Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi fakta untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (10/2/2026). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi fakta untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (10/2/2026). Kedua saksi tersebut bernama Yulianto dan Edi Mulyadi.

Berdasarkan pantauan, dua saksi fakta itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB, di mana keduanya terlihat didampingi pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. Hadir juga Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa karena keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

"Hari ini khusus kita bawa dua saksi ya, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan, Roy, Rismon, dan Tifa, yakni Pak Yulianto dan Edi Mulyadi," ucap pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Refly menambahkan, saksi Yulianto merupakan mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta periode tahun 2012 silam, yang mana mengetahui informasi tentang ijazah Jokowi. Sebab, pada periode tersebut tim sukses Jokowi memberitahukan soal ijazah Jokowi dalam Pilkada.

"Yang diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada waktu itu, yang menceritakan kok fotonya berbeda, ini Pak Yulianto," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut