AS: Permukiman Yahudi di Tepi Barat Tak Melanggar Hukum Internasional

Nathania Riris Michico
Pemukiman Maale Adumim di Tepi Barat yang diduduki Israel di pinggiran Yerusalem. (Foto: Ahmad Gharabli / AFP)

Peemukiman itu dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, meskipun Israel selalu membantah ini.

Palestina menganggap pemukiman itu akan membuat pendirian negara Palestina merdeka mustahil dicapai.

Menurut Pompeo, keputusan AS itu akan menciptakan ruang politik untuk penyelesaian konflik. Tapi resolusi itu sekarang lebih cenderung menguntungkan Israel, yang sejauh ini merupakan pihak yang lebih kuat.

Mengabaikan larangan hukum internasional terkait permukiman Yahudi melemahkan kerangka hukum untuk proses perdamaian, termasuk gagasan tentang hak-hak nasional Palestina dan prinsip penentuan nasib sendiri.

Ini hampir pasti akan mendorong gerakan untuk memperluas pemukiman Yahudi. Sudah ada peningkatan tajam dalam perencanaan dan konstruksi pemukiman Yahudi sejak Trump menjabat.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

9 WNI yang Diculik Israel telah Bebas, Menlu Sebut Pakai Berbagai Jalur Diplomatik

Nasional
9 jam lalu

Menlu Sugiono Pastikan 9 WNI yang Diculik Israel telah Bebas, Segera Pulang ke RI

Nasional
10 jam lalu

WNI Dilaporkan Disiksa Aparat Israel, Kemlu Koordinasi dengan Global Sumut Flotilla

Nasional
11 jam lalu

Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk WNI Dianiaya Israel, Dipukul hingga Dilecehkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal