AS: Permukiman Yahudi di Tepi Barat Tak Melanggar Hukum Internasional

Nathania Riris Michico
Pemukiman Maale Adumim di Tepi Barat yang diduduki Israel di pinggiran Yerusalem. (Foto: Ahmad Gharabli / AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump tidak lagi memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, status Tepi Barat perlu dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina.

Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan AS terhadap permukiman Israel di Tepi Barat, Senin (18/11/2019). AS kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.

Pompeo menyebut, AS tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 tentang penyelesaian wilayah tersebut. Dia bersikeras perubahan kebijakan yang menyakitkan Palestina ini tidak akan membuat AS diisolasi komunitas global.

Pemerintah Israel menyambut baik perubahan kebijakan AS tersebut, yang berbeda dengan sikap presiden terdahulu, Barack Obama.

Permukiman di Tepi Barat didirikan oleh Israel di tanah yang didudukinya dalam perang Timur Tengah pada 1967 silam. Daerah itu sejak lama menjadi sumber perselisihan antara Israel, komunitas internasional, dan Palestina.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Erdogan: Israel Ancaman bagi Turki dan Dunia

57 tahun lalu

Menteri Radikal Israel Serukan Duduki Lebanon, Tangkapi Perempuan dan Anak-Anak

57 tahun lalu

Menteri Turki Sebut Yerusalem Akan Direbut Umat Islam, Israel Murka

57 tahun lalu

Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal