Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!

Anton Suhartono
Rashida Tlaib mengecam keras kebijakan Donald Trump yang melarang masuk warga Palestina dan Suriah (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Kebijakan Presiden Amerika SerikatDonald Trump yang melarang masuk warga Palestina dan Suriah ke AS menuai kecaman keras. Salah satu kritik paling lantang datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS Rashida Tlaib, politisi Muslimah dari Partai Demokrat, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan kejam dan rasis.

Trump, Selasa (16/12/2025), menandatangani instruksi presiden yang memperluas larangan masuk bagi warga dari enam wilayah, yakni Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya, pemerintahan Trump telah memberlakukan larangan serupa terhadap warga dari 12 negara lain.

Dalam instruksi tersebut, Palestina bahkan tidak disebut sebagai negara. Pemerintah AS hanya mengategorikan “Dokumen Otoritas Palestina” sebagai dasar perjalanan, mengingat Washington tidak mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Warga Palestina yang bepergian dengan dokumen yang dikeluarkan atau disetujui Otoritas Palestina (PA) dinilai tidak dapat melalui proses pemeriksaan dan penyaringan secara memadai.

Gedung Putih berdalih, kebijakan itu diambil demi alasan keamanan nasional. AS menuding keberadaan kelompok teroris yang beroperasi aktif di Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta kondisi perang yang disebut mengganggu proses verifikasi identitas pelancong.

Namun alasan tersebut ditentang keras oleh Rashida Tlaib. Perempuan keturunan Palestina itu menuding Trump dan orang-orang terdekatnya, termasuk Stephen Miller, sengaja menggunakan kebijakan imigrasi untuk tujuan politik dan demografis.

“Kekejaman rasis pemerintahan ini tidak mengenal batas. Mereka memperluas larangan perjalanan ke lebih banyak negara Afrika dan negara mayoritas Muslim, bahkan menutup pintu bagi warga Palestina yang melarikan diri dari genosida,” kata Tlaib, dalam unggahan di media sosial.

Kebijakan larangan masuk ini diberlakukan beberapa pekan setelah penembakan terhadap dua personel Garda Nasional AS di Washington DC, yang menewaskan satu orang. Insiden tersebut dijadikan dasar Trump untuk menerapkan “jeda permanen” terhadap warga dari negara-negara dunia ketiga.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS dan Iran Kembali Saling Serang, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

57 tahun lalu

Irlandia Hukum Menteri Israel Ben Gvir dan Smotrich Buntut Penyiksaan Aktivis GSF

57 tahun lalu

Iran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone, Paksa Kapal Perang AS Mundur dari Teluk Oman

57 tahun lalu

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal