Trump Larang Warga Palestina dan Suriah Masuk Amerika, Ini Alasannya

Anton Suhartono
Donald Trump memperketat kebijakan imigrasi, melarang masuk warga dari enam negara, termasuk Palestina dan Suriah ke AS (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika SerikatDonald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Melalui instruksi presiden yang diteken Selasa (16/12/2025), Trump resmi melarang masuk warga Palestina dan Suriah ke Amerika Serikat. 

Kebijakan ini memicu kontroversi luas, terutama karena menyasar wilayah konflik dan mayoritas Muslim.

Larangan tersebut merupakan bagian dari perluasan daftar pembatasan perjalanan yang kini mencakup enam wilayah, yakni Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya, Trump telah memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 12 negara lain.

Gedung Putih menjelaskan, kebijakan ini dilandasi alasan keamanan nasional. Pemerintah AS menilai proses pemeriksaan dan penyaringan (screening) terhadap warga dari wilayah-wilayah tersebut tidak dapat dilakukan secara memadai, khususnya Palestina dan Suriah yang masih dilanda konflik dan instabilitas.

Dalam dokumen resmi, AS bahkan tidak menyebut Palestina sebagai negara. Warga Palestina dikategorikan sebagai individu yang bepergian menggunakan “dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui Otoritas Palestina (PA)”. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

DPR AS Sahkan Resolusi Batasi Wewenang Trump dalam Perang Iran

57 tahun lalu

Kuwait Tegaskan Tak Izinkan Negara Mana pun Gunakan Wilayahnya Serang Iran

57 tahun lalu

Trump: Pemimpin Iran Mojtaba Terlibat Langsung dalam Perundingan Damai dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal