Anak Durhaka Ini Aniaya Ibu Kandung yang Sudah Lansia dan Duduk di Kursi Roda

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi lansia pengguna kursi roda. (Foto: Pixabay)

Perempuan Indonesia itu pun membantu Ng kembali ke kursi roda. Sang pembantu kemudian membawa korban kembali ke apartemen Ling.

Istri Ling pulang kerja malam itu dan keesokan harinya, dia melihat ibu mertuanya dalam keadaan luka-luka. Istri Ling lantas melapor ke polisi setelah Eka memberi tahunya tentang kejadian penganiayaan itu.

Setelah penyiksaan itu, Ng mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Changi. Luka yang dia alami kala itu antara lain berupa luka terbuka di bagian dagu, serta memar-memar di anggota tubuhnya.

Menurut hukum di Singapura, pelaku serangan terhadap korban dari kelompok rentan seperti lansia, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Heroik Nenek Juru Parkir di Brebes Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Kakek 70 Tahun di PIK Hendak Diculik gegara Tak Restui Hubungan Pelaku dan Anaknya

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Culik Kakek 70 Tahun di PIK Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal