Israel terus melakukan kejahatan di Gaza meskipun telah mendapat peringatan yang tak terhitung jumlahnya mengenai situasi kemanusiaan yang mengerikan. Selain itu ada keputusan yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ). Isinya memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera guna memungkinkan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza..
“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional. Ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” kata Callamard.
Dia menambahkan dengan mempertimbangkan konteks perampasan, apartheid, dan pendudukan militer secara ilegal, Amnesty akhirnya menemukan satu kesimpulan yang masuk akal, yaitu tujuan Israel adalah menghancurkan fisik warga Palestina di Gaza.
Amnesty juga mematahkan argumen Israel bahwa militer Zionis berhak melakukan serangan terhadap Hamas di lokasi mana pun, termasuk tempat yang banyak warga sipilnya.
Argumen militer Israel bahwa mereka berhak menargetkan Hamas dan pejuang lain meskipun berada di lingkungan penduduk sipil Gaza, tak bisa diterima.
“Kehadiran pejuang Hamas di dekat atau di dalam wilayah berpenduduk padat tidak membebaskan Israel dari kewajiban untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang layak guna menyelamatkan warga sipil dan menghindari serangan yang membabi buta atau tidak proporsional,” bunyi pernyataan Amnesty.
Selain itu, pandangan Israel bahwa warga Palestina merupakan kelompok yang bisa dibuang serta tidak layak diperhitungkan sudah merupakan bukti adanya niat genosida.