Amerika Masukkan Organisasi Cabang Ikhwanul Muslimin Timur Tengah sebagai Teroris

Anton Suhartono
Donald Trump memerintahkan para pejabat AS memulai proses pelabelan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Timur Tengah sebagai organisasi teroris (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan para pejabat untuk memulai proses pelabelan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris. Alasannya, kelompok-kelompok tersebut memberikan bantuan terhadap kelompok Hamas.

Trump meneken instruksi presiden pada Senin (24/11/2025) sebagai upaya AS mengintensifkan tindakan keras terhadap musuh-musuh Israel di kawasan.

Dalam instruksi tersebut,Trump menuduh para pemimpin Ikhwanul Muslimin di Yordania serta cabang lainnya di Lebanon, memberikan bantuan material kepada Hamas dalam melawan Israel.

Bukan hanya itu, instruksi presiden Trump juga menyebutkan seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir menyerukan serangan kekerasan terhadap mitra dan kepentingan Amerika Serikat selama perang di Gaza. 

Tidak jelas siapa sosok pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dimaksud oleh Gedung Putih. 

Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir sehingga menjalankan aktivitasnya di bawah tanah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS Kendalikan Aset Iran Rp1.870 Triliun, Kalau Dicairkan Harus Dipakai Beli Pangan Produk Amerika

57 tahun lalu

Harga BBM di AS Belum Turun Signifikan, Trump Sebut Konsumen Ditipu

57 tahun lalu

AS Tak Akan Usik Program Rudal Balistik Iran dalam Perundingan

57 tahun lalu

Trump Murka Harga BBM di AS Belum Turun Signifikan, Perintahkan Penyelidikan

57 tahun lalu

50 Senator AS Dukung Resolusi Anti-Perang Iran, Trump Kehilangan Dukungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal