WASHINGTON, iNews.id - Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) kembali memicu kontroversi global.
Di tengah gelombang kritik internasional terhadap Israel atas serangannya di Jalur Gaza, AS justru memilih menghukum pihak Palestina. Mengapa demikian?
Fokus pada Pelanggaran Komitmen Perdamaian
Dalam pernyataan resminya, AS menyebut sanksi dijatuhkan karena PLO dan PA melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002.
Kedua undang-undang tersebut mewajibkan pihak Palestina untuk mengakui hak hidup Israel, menolak kekerasan, serta tidak membawa konflik ke ranah hukum internasional.
AS menilai tindakan Palestina, seperti mendukung gugatan hukum terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), telah “menginternasionalkan konflik” dan merusak prospek perdamaian bilateral.