JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta penerapan status darurat militer di Korea Selatan patut disimak. Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Namun status itu hanya berlaku beberapa.jam saja sampai parlemen membatalkannya pada Rabu (4/12/2024) pagi.
Keputusan Yoon menerapkan status darurat militer dianggap sebagai puncak rasa frustrasinya menghadapi tekanan dari oposisi yang menguasai parlemen Majelis Nasional. Kebijakan-kebikakan pemerintahannya selalu dimentahkan oleh kubu oposisi.
Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi pada Selasa malam, Yoon menjelaskan status darurat militer diperlukan untuk melindungi negara dari pasukan Korea Utara (Korut) serta untuk melenyapkan elemen-elemen anti-pemerintah.
Selain itu, Yoon menjelaskan keputusan tersebut bertujuan mengusir pasukan pro-Korea Utara dari Korsel serta untuk melindungi tatanan konstitusi.
Yoon mengaku tidak punya pilihan selain menerapkan darurat militer.
Penerapan darurat militer bisa berdampak terhadap hukum yang berlalu dalam situasi normal, seperti penangguhan hak-hak sipil.