SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akhirnya mencabut status darurat militer, Rabu (4/12/2024) pagi. Status darurat militer hanya berlaku beberapa jam sampai anggota parlemen Majelis Nasional melakukan pemungutan suara yang hasilnya menolak keputusan Yoon tersebut.
Darurat militer berarti pemerintahan berada di bawah kendali militer karena otoritas sipil dianggap tak mampu menjalankan tugasnya.
Keputusan Yoon itu ditentang banyak kalangan, bukan hanya oposisi pemerintah, tapi juga partai pengusungnya, Partai Kekuatan Rakyat.
Lantas, apa latar belakang Yoon menerapkan status darurat militer?
Yoon menjadi presiden yang tidak berdaya sejak pemilihan umum (pemilu) terakhir. Kubu oposisi menang telak dan menguasai parlemen. Dampaknya pemerintahan Yoon sangat sulit untuk meloskan undang-undang (UU). Sebaliknya Yoon menggunakan wewenangnya sebagai presiden untuk memveto UU yang disahkan kalompok oposisi.
Situasi diperumit dengan skandal yang dihadapi Ibu Negara Kim Keon Hee yang dituduh korupsi atau menyalahgunakan posisinya untuk membuat pengaruh. Oposisi juga berkali-kali meluncurkan penyelidikan terhadap Kim, namun digagalkan oleh Yoon.