Siapa pun yang melanggar UU tersebut bisa didenda 1.000 krona dan pelanggaran berulang bisa didenda hingga 10.000 krona.
Sri Lanka melarang cadar setelah pemerintah menerapkan undang-undang (UU) baru pada 29 April 2022. Saat itu parlemen mengategorikan cadar bukan pakaian tradisional sehingga bisa dilarang dengan alasan keamanan.
Menteri Urusan Agama Islam Sri Lanka saat itu Mohammed Hashim Abdul Haleem mengecam aturan tersebut seraya menegaskan isu ini merupakan masalah sensitif sehingga perlu ditangani hati-hati.
Meski demikian Haleem melunak dengan mengatakan masalah keamanan negara menjadi prioritas.
Negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya yang melarang cadar adalah Kirgistan yakni sejak 14 November 2023. Bukan hanya itu, Kirgistan juga melarang laki-laki memelihara jenggot.