Prancis merupakan negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan menyeluruh terhadap penggunaan cadar di tempat umum. Pembatasan sudah dimulai pada 2004 dengan menerapkannya di seluruh institusi pendidikan. Prancis melarang penggunaan simbol agama apa pun di sekolah-sekolah negeri.
Kemudian pada April 2011, pemerintah memberlakukan larangan cadar secara total.
Presiden Prancis saat itu Nicolas Sarkozy mengatakan cadar tidak diterima di Prancis.
Belgia mengikuti jejak Prancis pada 2011, menerapkan larangan cadar dan burka. Larangan itu mendapat perlawanan hukum dari kelompok-kelompok Muslim negara itu.
Namun pada 2017, Pengadilan HAM Eropa mendukung Belgia dengan menegakkan aturan tersebut setelah adanya gugatan hukum yang menentangnya.