“Karena hasil tes ADL di bawah 60, maka secara kesehatan dinyatakan tidak istithaah,” katanya.
Yayuk menegaskan keputusan ini bukan bentuk larangan, melainkan langkah perlindungan. Kondisi fisik yang tidak memadai dinilai berisiko tinggi saat menjalani ibadah haji yang membutuhkan stamina kuat.
“Keputusan ini bukan untuk menghalangi, tetapi justru untuk melindungi keselamatan jemaah itu sendiri selama menjalankan ibadah haji,” ucapnya.
Dinkes Karawang bersama Kementerian Agama akan terus memantau kondisi kesehatan jemaah tersebut. Jika kondisi membaik dan memenuhi syarat istithaah, keberangkatan dapat dipertimbangkan pada tahun berikutnya.
“Nanti akan kami evaluasi kembali, jika kondisi kesehatannya membaik dan memenuhi syarat, maka bisa dipertimbangkan untuk berangkat di tahun berikutnya,” ujarnya.