Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Puteranegara Batubara
Petugas haji. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural alias ilegal.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara itu berangkat dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi.

“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa yang merugikan calon jemaah.

“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000 (Rp10,025 miliar),” ujar Isir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
1 hari lalu

18 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sudah Bayar hingga Rp290 Juta

Haji dan Umrah
4 hari lalu

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi gegara Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan

Haji dan Umrah
17 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Haji dan Umrah
18 hari lalu

7 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal