JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat berbagai pelanggaran selama musim haji.
Pelanggaran yang dilakukan, yakni promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, kata Yusron, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan, para WNI masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.