Selain penegakan hukum, upaya pengawasan juga dilakukan dengan keberhasilan mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Isir.
Seluruh penindakan ini, kata Isir, merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” kata Isir.