"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal. Satgas ini bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejauh ini, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan terkait haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.