Pajak Hiburan Naik, Pemprov Bali Heran Tempat Spa kok Masuk Hiburan dan Kena Denda?

Indira Arri
Ifaldi Musyadat
Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. 

Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan. Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi covid-19. Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan di kaji ulang. 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya

57 tahun lalu

Penjelasan Purbaya soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik, Pastikan Tak Ada Kenaikan

57 tahun lalu

Viral Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa saat Dicecar Mahasiswa soal Polemik Pajak!

57 tahun lalu

Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat

57 tahun lalu

Kesal Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Segalon!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal