Masih Dipertimbangkan, Ini Syarat KPK jika Setnov Ingin Jadi JC

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara megakorupsi e-KTP. KPK menilai Setnov masih harus memenuhi tiga syarat untuk menjadi JC.

Ketiga syarat tersebut adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut disertai bukti yang kuat, dan terdakwa bukan merupakan pelaku utama dari perkara tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
17 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
3 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
4 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
4 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal