JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara megakorupsi e-KTP. KPK menilai Setnov masih harus memenuhi tiga syarat untuk menjadi JC.
Ketiga syarat tersebut adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut disertai bukti yang kuat, dan terdakwa bukan merupakan pelaku utama dari perkara tersebut.
Video Editor: Alvian Surya