Mahfud MD Tanggapi Putusan MK: Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Jonathan Simanjuntak
Mantan Calon Wakil Presiden tahun 2024, Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Calon Wakil Presiden tahun 2024, Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahfud kemudian meminta agar masyarakat Indonesia untuk bersatu kembali.

Mahfud meminta agar masyarakat mampu mengawal hukum di Indonesia dengan baik. Komitmen itu diperlukan agar negara Indonesia tidak menjadi korban.

Mahfud juga memastikan tak akan ada upaya hukum lagi dari TPN Ganjar-Mahfud terkait Pilpres 2024 karena putusan MK adalah prosedur terakhir untuk mendapatkan keadilan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

57 tahun lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

57 tahun lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal