JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Kedua orang tersebut adalah keponakan Setya Novanto (Setnov) Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi serta kerabat Setnov dan Direktur Utama PT Gunung Agung pemilik Delta Energy Singapore Made Oka Masagung.
Irvanto diduga menerima total USD3,5 juta pada Januari-Februari 2012. Dia mengikuti rapat Tim Fatmawati bentukan Andi Narogong. Sementara Made Oka merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Perusahaannya diduga menerima dana USD8 juta yang diperuntukkan untuk Setnov.
Video Editor: Alvian Surya