JAMBI, iNews.id - Penyidik KPK bersama aparat kepolisan menggeledah kantor dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
Kadis PUPR) Arfan. Usai digeledah, KPK mengamankan tas, kardus, dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
KPK menggeledah rumah dinas Arfan di RT
10 Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Jambi, dengan tertutup. Sebelumnya, Arfan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap terhadap dua anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi.