Dokter Bimanesh Didakwa Palsukan Data dan Rekayasa Luka Setnov

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo memalsukan data dan merekayasa luka Setya Novanto. Bimanesh diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Bimanesh Sutarjo pada Kamis (8/3/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bimanesh didakwa menghalangi proses hukum dan merekayasa Setya Novanto di rumah sakit. Jaksa menyatakan bersama mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Terkait dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum dan Bimanesh menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 23 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
29 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Video
2 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
2 bulan lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
2 bulan lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal