Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Faktanya!

iNews
Pajak amplop kondangan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Amplop kondangan kena pajak. Isu ini pertama kali disampaikan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam saat rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

Di momen itu, Mufti menyinggung wacana penerapan pajak oleh pemerintah terhadap uang atau amplop kondangan yang diterima pada acara pernikahan. Menurutnya, hal itu sangat tragis, karena membuat rakyat semakin menjerit.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan baru yang secara khusus memungut pajak amplop kondangan, baik yang diterima secara langsung atau via transfer.

Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa isu pajak amplop kondangan ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Makro
10 bulan lalu

Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP

Buletin
10 bulan lalu

DPR Soroti Pemerintah Makin Gencar Menarik Pajak, Bahkan Amplop Kondangan Bakal Kena  

Nasional
10 bulan lalu

Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan

Video
14 hari lalu

Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya

Video
17 hari lalu

Penjelasan Purbaya soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik, Pastikan Tak Ada Kenaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal