4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

Nur Khabibi
4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 divonis dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah 
1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017.
2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa. 
3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna
4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
2 bulan lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
3 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
5 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
5 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal