Partai Perindo Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemiliihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Rofiq menilai Pemilu 2024 penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hary dan Angela Tanoesoedibjo Rayakan Iduladha bersama Warga Paseban

57 tahun lalu

Momen Angela Tanoesoedibjo Kukuhkan Pengurus DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan

57 tahun lalu

Sandiaga Uno Menjadi Pembicara pada Rakernas dan Bimtek Partai Perindo 2025

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Jadi Pembicara di Bimtek Perindo, Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Sukses

57 tahun lalu

Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal