"Ya, kami akan melaporkan kembali kepada akun-akun yang menggunakan lagu-lagu Mbak Rossa tanpa izin. Karena itu sudah melanggar hak cipta. UU Hak Cipta, seperti itu," katanya.
"Termasuk video, foto, lagu, semua akan kita laporkan lagi dengan laporan terpisah," ujar Natalia.
Sebelumnya, Rossa sudah melaporkan sebanyak 78 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Laporan yang merujuk pada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdaftar sejak Jumat, 17 April 2026.
"Jadi kita fokus pada Undang-Undang ITE, terutama untuk pencemaran nama baik, eh fitnah, manipulatif," kata Ikhsan.