JAKARTA, iNews.id - Kasus hukum yang menjerat Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan belum lengkap (P-19), maka penyidik harus melengkapi kembali sesuai petunjuk dari kejaksaan.
"Masih kami tunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu pemenuhan," jelasnya.
Di tengah proses tersebut, penyidik juga mengambil langkah untuk memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee selama 40 hari ke depan.