Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Nasional
5 hari lalu

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Laporan Doktif

Seleb
18 hari lalu

Usai Berseteru dengan Richard Lee, Doktif Hadapi Konflik dengan Shella Saukia terkait Data Pribadi

Nasional
24 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal