JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” katanya.