Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Rabu, 01 April 2026 - 16:25:00 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, berkas dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut