Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

Ravie Wardhani
Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau. (Foto: Instagram Karina Ranau)

Sementara itu, kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia juga meminta penyidik menambahkan pasal untuk menjerat pelaku agar memberikan efek jera.

"Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Terkait penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV dan saksinya cukup banyak," kata Hendro.

Meski pelaku tidak ditahan, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan kliennya tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam waktu dekat.

"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," ucap Hendro.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

57 tahun lalu

Karina Ranau Trauma Berat usai Dianiaya di Warung, Takut Jalan Sendiri Terbayang Wajah Pelaku

57 tahun lalu

Karina Ranau Datangi Polsek Pancoran Tanyakan Lanjutan Kasus Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal