Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

Ravie Wardhani
Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau. (Foto: Instagram Karina Ranau)

JAKARTA, iNews.id – Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. Meski sempat diamankan selama 1x24 jam, pelaku kini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengatakan keputusan tersebut diambil karena pelaku bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, identitas dan alamat pelaku juga telah diketahui penyidik.

"Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," kata Mansur di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Mansur menjelaskan, pelaku diwajibkan melapor ke kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan. Kendati demikian, dia menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penahanan apabila hasil gelar perkara mengarah pada keputusan tersebut.

"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Eks ART Erin Dapat Dukungan Penuh Rieke Diah Pitaloka di Kasus Dugaan Penganiayaan

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Eks ART Erin Bawa Bukti CCTV ke Polisi Hari Ini, Siap Melawan! 

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal