Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Dengar Keterangan Memberatkan Saksi Ahli UU ITE

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis lantaran kesal dengan keterangan ahli UU ITE yang memberatkannya. (Foto: Ravie Wardani)

Namun, Nikita menilai penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.

"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.

Namun, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita. Dia menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (pasal 27 B ayat 2),” kata Anindito.

Lebih lanjut, Nikita lalu menanyakan soal kritikannya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Sementara menurut Ahli, hal itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang seperti BPOM.

"Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti," ujar Anindito.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

57 tahun lalu

Panas! Pengacara Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Sidang Hari Ini

57 tahun lalu

Gaji Reza Gladys Rp6,7 Miliar per Bulan? Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Dipenjara 6 Tahun Banyak Kontrak Hangus, Begini Kondisi Keuangan Nikita Mirzani 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal