Air mata Usman jatuh ketika dia berbicara tentang makna Peninjauan Kembali yang ditempuh Nikita. Dia menilai proses tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan upaya menjaga marwah peradilan agar setiap putusan benar-benar menghadirkan keadilan.
"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," katanya dengan suara bergetar.
Menurut Usman, langkah PK diambil karena pihaknya meyakini terdapat kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya. Hal itu, kata dia, menjadi alasan Nikita memanfaatkan upaya hukum luar biasa sebagai jalan terakhir.
"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkapnya.
Dia pun memohon agar Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara adil dan objektif, tanpa terpaku pada aspek formalitas semata.