JAKARTA, iNews.id – Putusan cerai antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tak hanya mengatur kewajiban nafkah anak. Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, mewajibkan Insanul Fahmi untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta serta nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada mantan istrinya.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (8/7/2026), bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa. Selain itu, hakim juga menetapkan Insanul wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan kliennya menghormati seluruh putusan yang telah ditetapkan pengadilan, termasuk besaran nafkah anak yang lebih kecil dari tuntutan awal.
"Kami ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," ujar Muhammad Idrus dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Selain menetapkan kewajiban finansial, majelis hakim juga memutuskan hak asuh putra semata wayang pasangan tersebut diberikan kepada Wardatina Mawa. Meski demikian, Insanul tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi.