Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Suap 

Adiyoga Priyambodo
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali vonis penjara terkait kasus suap. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis penjara terkait kasus suap. Langkah ini diajukan melalui kuasa hukum. 

“Dari dua minggu lalu,” ujar kuasa hukum Saipul, Natalino Atauro lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021). 

Natalino menjelaskan alasan Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali. “Sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus, itu tetap bisa diajukan peninjauan kembali,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus suap usai divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terbukti menyerahkan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

7 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

13 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal