Menurutnya, penerimaan uang Rp4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang sah oleh vonis Pengadilan. Oleh karena itu, mereka menuntut uang tersebut untuk dikembalikan.
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum, ya," papar Zulkifli.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik, ya. Plus kerugian yang dialami," lanjutnya.
Zulkifli menegaskan, gugatan balik Reza akan menyesuaikan langkah hukum pihak Nikita. Jika gugatan Nikita terus berjalan, pihak Reza akan mengajukan rekonvensi atau pengajuan gugatan dalam gugatan.
Namun, apabila Nikita kembali mencabut gugatan perdatanya, mereka tak ragu untuk melayangkan gugatan baru.