Terkait kemungkinan gugurnya gugatan karena Raisa sebagai penggugat tidak hadir dalam dua kali sidang berturut-turut, Putra Lubis enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya hal itu adalah kewenangan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Intinya itu kan saya rasa soal gugur, soal -soal teknis terkait hukum acara, saya rasa kewenangan pengadilan, ya. Intinya apa pun itu nanti masukan dari majelis, kami akan berupaya maksimal untukk penuhi," ucap Putra Lubis.
Putra juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah Raisa dan Hamish memang sama-sama sepakat untuk tidak hadir dalam sidang mediasi hari ini. Terkait apakah Raisa akan hadir dalam agenda sidang berikutnya, Putra Lubis juga belum dapat memastikan.
Sementara itu, gugatan ini bisa diputuskan verstek oleh pengadilan karena Hamish Daud selaku tergugat tidak hadir sejak sidang pertama yang dijadwalkan pada 3 November 2025 lalu.