Kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim, menyampaikan, “Proses perceraian ini sudah melalui tahapan yang sesuai prosedur hukum. Klien kami dan Putri Anne sepakat berpisah secara baik-baik demi kebaikan anak mereka. Hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne, dan soal nafkah anak sudah disepakati bersama tanpa ada sengketa.”
Selanjutnya, Afalah menambahkan bahwa Arya wajib melakukan ikrar talak secara langsung di hadapan majelis hakim untuk menyelesaikan proses perceraian secara formal. Meskipun telah resmi bercerai, komunikasi antara Arya dan Putri Anne tetap terjaga dengan baik demi kepentingan putra mereka. Hal ini menunjukkan kedewasaan keduanya dalam menjalani proses perceraian dan menjaga hubungan sebagai orang tua.
Menurut kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, perceraian ini merupakan keputusan bersama yang diambil demi kebaikan semua pihak, terutama anak mereka. Mereka sepakat untuk berpisah secara baik-baik dan menjaga komunikasi demi kepentingan putra mereka, Ibrahim.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penyebab utama perceraian bukanlah karena adanya orang ketiga, melainkan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus terjadi di antara Arya dan Putri Anne. Masalah internal rumah tangga yang tidak kunjung selesai membuat hubungan mereka semakin renggang dan akhirnya memutuskan untuk berpisah.
Isu keterlibatan aktris Amanda Manopo sebagai orang ketiga sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.