Kabar miring tentang adanya masalah dalam rumah tangga mereka pun mulai beredar luas. Beberapa pihak bahkan menduga adanya keterlibatan orang ketiga yang menjadi penyebab utama keretakan tersebut.
Puncak dari masalah rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne terjadi pada 15 April 2025, ketika Arya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi titik terang bahwa hubungan pernikahan mereka tidak dapat dipertahankan lagi.
Sidang perdana kasus perceraian ini dijadwalkan pada 30 April 2025. Namun, proses perceraian berjalan cukup cepat dan pada 28 Mei 2025, keduanya resmi bercerai secara verstek melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Artinya, perceraian ini sudah memiliki kekuatan hukum yang sah dan keduanya tidak lagi terikat sebagai suami istri.
Proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne mulai berjalan sejak Arya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April 2025. Sidang perdana digelar pada 30 April 2025, namun baik Arya maupun Putri Anne tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Putri Anne bahkan tidak menunjuk kuasa hukum dan tidak hadir dalam beberapa sidang berikutnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan lancar dan pada 28 Mei 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak yang diajukan Arya Saloka secara verstek, artinya tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir di persidangan. Putusan ini menandai bahwa Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai secara hukum.