Kini, Nikita dan asistennya terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim hukum Nikita Mirzani kabarnya siap menghadapi sidang yang akan digelar dalam waktu dekat. Proses peradilan ini disebut-sebut menjadi salah satu kasus selebritas terbesar tahun ini.
Sebagai informasi, masa tahanan Nikita sebelum sidang sudah mencapai sekitar 90 hari. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat lamanya masa penahanan sebelum kasusnya dilimpahkan.
Pihak Nikita berharap sidang ini menjadi momen untuk membuktikan kebenaran. Mereka menyatakan siap mengungkap semua fakta hukum yang sebenarnya.
Publik kini menanti apakah sidang ini akan membuka tabir baru dalam konflik Nikita dan Reza. Terlebih, nominal dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai angka fantastis.