Dari deretan gugatan rekonvensi tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan satu poin yakni nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.
Tak hanya disebut sebagai istri durhaka, Paula Verhoeven juga diminta oleh pihak kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, agar tidak memaksa anak-anak jika mereka tidak mau bertemu dengannya.
Fahmi mengimbau agar Paula tak melakukan pemaksaan apabila kedua anaknya sedang tidak ingin bertemu dan menginap bersamanya.
"Satu hal yang dipahami dan paling harus dipahami bahwa anak itu bukan objek, sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau," ujar Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Fahmi berharap kedua belah pihak bisa menjalankan perintah pengadilan dengan damai serta mengutamakan kepentingan buah hati mereka.