"Berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ucap Murodih.
Murodih pun menegaskan jumlah akun yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa bertambah seiring penyerahan bukti dari pihak korban.
Sejauh ini, Murodih mengatakan pihak penyidik sudah mengantongi alamat lengkap yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Untuk TKP ini di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk TKP-nya. Kemudian waktu kejadian itu sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025, ya. Untuk laporannya masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujarnya.