JAKARTA, iNews.id - Raden Roro Freyanashifa Jayawardana alias Freya JKT48 resmi melaporkan kasus dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih. Dia menyebutkan laporan itu resmi diterima pihaknya sejak 5 Februari 2026.
"Saya sampaikan, kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ," kata Murodih di kantornya hari ini, Rabu (11/3/2026).
"Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," lanjutnya.
Adapun objek perkara yang dilaporkan Freya, kata Murodih, yakni postingan salah satu akun media sosial @groq dan @swap.
Murodih lalu menjelaskan kronologi singkat kejadian yang memicu melayangkan laporan ini. Akun-akun ini disinyalir memanipulasi data elektronik Freya dan menyebarkannya ke media sosial sejak 2022 silam.