Masih Ada RS yang Pasang Tarif Lebih dari Rp150.000 untuk Rapid Test, Ada Sanksi?

Siska Permata Sari
Batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. (Foto: Sindo)

“Ini menjadi PR buat kami, karena kaget tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan, sementara rumah sakit-rumah sakit belum siap. Apa pun itu kita menyambut baik bahwa ini memang harus ada patokan. Kalau tidak, harganya akan menjadi tidak terkendali,” ucapnya.

“Banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI, apakah mungkin ada masa transisi, karena pembelian (alat rapid test) yang dulu itu sedikit sekali yang di bawah Rp100.000,” katanya.

Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, mengatakan belum ada peraturan terkait sanksi untuk rumah sakit yang masih memasang ‘tarif lama’ atau lebih tinggi dari Rp150.000.

“Ke depan kami akan melihat perkembangan dari surat edaran ini bagaimana. Masyarakat dan rumah sakit sudah menyambut baik dan banyak yang sudah mematuhi. Saya kira dengan banyaknya distributor-distributor yang ikut membantu dengan harga bersaing, maka itu juga dapat membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan. Jadi sebetulnya, tidak perlu sanksi yang betul-betul,” tuturnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal