Masih Ada RS yang Pasang Tarif Lebih dari Rp150.000 untuk Rapid Test, Ada Sanksi?

Siska Permata Sari
Batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu yang lalu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan terkait batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Penetapan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2020.

Namun, beberapa rumah sakit terpantau masih menerapkan ‘tarif lama’ atau di atas Rp150.000 untuk menjalani pemeriksaan rapid test antibodi. Hal itu juga dibenarkan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Sekretaris Jenderal PERSI Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, mengatakan, pemeriksaan tersebut terdiri dari beberapa komponen, yang akhirnya menentukan tarif. Mulai dari alat, APD tenaga kesehatan, jasa pelayanan, dan rumah sakit. Itulah yang menimbulkan adanya variasi harga di rumah sakit.

“Terus terang dari PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit segera mematuhi (batasan tarif Kemenkes). Tetapi ya mungkin masyarakat masih bisa menemui bahwa beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lamanya karena alasan-alasan tersebut,” ujarnya dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB, Senin (13/7/2020).

Terkait hal tersebut, dia mengungkapkan PERSI tidak dapat memberikan sanksi. Namun, asosiasi tersebut akan terus mengimbau rumah sakit sekaligus menjadi lidah penyambung untuk meminta kelonggaran waktu dari Kementerian Kesehatan.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal