Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang memuat data digital miliknya yang diduga telah dimanipulasi.
Unggahan tersebut berasal dari beberapa akun media sosial, di antaranya akun dengan nama pengguna @groq dan @swap. Dalam unggahan itu terdapat sejumlah kata dan konten yang dinilai tidak pantas oleh Freya.
"Korban melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam postingan itu terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik," ujar Murodih.
Merasa dirugikan dengan beredarnya konten tersebut, Freya kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, polisi menyebut aktivitas dugaan manipulasi data elektronik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi sejak 2022 hingga 2025.
Adapun lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut berada di kawasan Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami kasus ini. Penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.